Salin Artikel

Gadaikan Motor Tetangga untuk Main Judi, Warga Kulon Progo Ditangkap

KULON PROGO, KOMPAS.com – RCO alias Okta (30), pemuda asal Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, nekat menggelapkan sepeda motor yang dipinjam dari tetangganya.

“Saya gadai Rp 2.000.000 untuk judi dan main perempuan,” kata Okta di Polres Kulon Progo, Selasa (29/9/2020).

Okta meminjam Honda Spacy warna merah dari seorang mahasiswa bernama Yuli Kusumo Wibowo (20) pada 25 September 2020, pukul 19.10 WIB.

Dirinya saat itu beralasan meminjam sepeda motor Yuli untuk mengantar sang istri.

Karena tak kunjung dikembalikan, Yuli melaporkan hal tersebut ke polisi, Minggu (27/9/2020).

Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengatakan, petugas menangkap pelaku di daerah Bantul.

“Kenyataannya bukan untuk mengantar istrinya, melainkan sepeda motor digadai dan kemudian uang habis untuk bermain judi dan main perempuan,” kata Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan.

Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Tersangka ini melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Sudarmawan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/29/20593091/gadaikan-motor-tetangga-untuk-main-judi-warga-kulon-progo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke