Salin Artikel

Tak Bermasker, Kepala Sekolah dan Staf Kecamatan Didenda Rp 200.000

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 setempat Ugas Irwanto menyebut, S adalah seorang kepala sekolah dan EK staf kantor kecamatan.

"Kedua orang itu dijatuhi denda maksimal oleh hakim, Rp 200.000. ASN yang harusnya memberi contoh mengenakan masker di masa pandemi, malah tidak pakai," kata Ugas, saat dihubungi Kompas.com, Senin. 

Ugas menuturkan, denda diberikan kepada dua ASN dalam operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Disiplin Penegakan Protokol Kesehatan.

Jika tidak membayar denda, maka sanksi kurungan sebagai gantinya.

Kedua ASN tersebut terjaring operasi yustisi saat melintas di jalan raya Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Mereka berseragam PNS dan hendak berangkat ke tempat kerja.

Kedua ASN diperlakukan sama dengan para pelanggar lain. Usai dicek suhu tubuh, mereka lalu duduk menunggu panggilan sidang.


"Kepala sekolah dan staf kantor kecamatan ini adalah dua ASN pertama yang didenda uang dan nominalnya maksimal," ujar Ugas.

Ugas menambahkan, selama sepekan menggelar operasi yustisi, total ada 491 pelanggar yang tidak bermasker.

Para pelanggar menjalani sidang di tempat. Usai divonis hakim, pelanggar menyerahkan uang denda kepada pihak bank tak jauh dari lokasi sidang. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai Senin (21/9/2020).

”Dendanya Rp 200.000. Jadi kami minta warga bermasker bila keluar rumah," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas setempat Ugas Irwanto kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/09/28/19001901/tak-bermasker-kepala-sekolah-dan-staf-kecamatan-didenda-rp-200000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke