Salin Artikel

Soal Konser Dangdut di Tegal, Polisi Kantongi Alat Bukti dan Periksa 18 Saksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perkara konser dangdut yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo terus berlanjut.

Hingga saat ini polisi telah mengantongi alat bukti dan memeriksa puluhan saksi yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan konser di tengah pandemi.

"Ya sudah (alat bukti). Ada sekitar 18 saksi (diperiksa)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto dalam pesan singkat, Senin (28/9/2020).

Kepolisian akan segera menentukan status tersangka dalam waktu dekat.

"Hari ini gelar perkara untuk tentukan status tersangka," katanya.

Sebelumnya, konser dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam berbuntut pemanggilan pihak penyelenggara oleh kepolisian.

Polisi telah melakukan upaya penyidikan terkait perkara konser dangdut yang mengundang ribuan massa tersebut.

Dalam kasus tersebut polisi mengenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara juga ancaman 4,5 bulan penjara," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/28/13505831/soal-konser-dangdut-di-tegal-polisi-kantongi-alat-bukti-dan-periksa-18-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke