Salin Artikel

Jumlah Orang Terinfeksi Covid-19 dari Klaster Setda Kudus Bertambah Jadi 9

Plt Bupati Kudus, Hartopo, menyampaikan usai salah satu PNS bagian Hukum Setda Kudus yang sakit dinyatakan positif Covid-18, upaya swab massal untuk seluruh ASN lingkungan Pemkab Kudus terus digelar.

Hingga saat ini tercatat ada sembilan PNS bagian hukum Setda Kudus positif Covid-19 dengan seorang di antaranya meninggal dunia.

"Kemarin 93 ASN diswab dan hari ini 81 ASN juga diswab. Jumlah bertambah dua menjadi 9 kasus positif Covid-19 di bagian hukum Setda Kudus," kata Hartopo saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).

Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagian Hukum Setda Kudus, Jawa Tengah terkonfirmasi positif Covid-19 dan seorang di antaranya pria berinisial DK meninggal dunia.

Tujuh kasus positif Covid-19 di lingkungan Pemkab Kudus ini merupakan klaster perkantoran pertama kali di Kudus.

Dari hasil tracing, enam orang PNS bagian hukum Setda Kudus terkonfirmasi positif Covid-19 usai seorang rekannya terlebih dulu tertular.

"Setelah digelar swab kepada belasan pegawai di tempat almarhum bertugas, enam orang positif Covid-19. Keenamnya jalani Isolasi mandiri," kata Plt Bupati Kudus, Hartopo.

Kabag Hukum Setda Kudus, Hermawan, mengatakan, almarhum sudah dinyatakan positif Covid-19 sejak dirawat sepekan lalu di salah satu rumah sakit di Kudus dengan penyakit penyerta obesitas dan diabetes melitus.

Atas kasus positif Covid-19 ini, seluruh pegawai di kantor Bagian Hukum Setda Kudus diminta untuk bekerja dari rumah.

Upaya penyemprotan ruang kantor Bagian Hukum Setda Kudus dengan cairan disinfektan juga sudah dilakukan.

Untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus akan menjalani test swab secara bertahap.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/27/11380141/jumlah-orang-terinfeksi-covid-19-dari-klaster-setda-kudus-bertambah-jadi-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke