Salin Artikel

Pura-pura Jadi Pembeli, Eks Karyawan Toko Emas Rampok Perhiasan Senilai 170 Juta

INS merupakan bekas karyawan toko emas tersebut. Ia dipecat sekitar 1,5 tahun lalu.

"Otak dari perbuatan ini merupakan ide dari bekas karyawan toko emas," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu, (26/9/2020).

Dodi mengatakan, pelaku bekerja di toko emas tersebut selama 20 tahun. Ia dipecat karena ketahuan mencuri emas.

Dodi melanjutkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengajak rekannya yang berinisial KS (48).

Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli di toko emas itu. Ia mengenakan jaket, celana panjang, syal, masker, dan sarung tangan.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung memecahkan etalase toko. Ia mengambil satu kotak cincin emas dan lari ke arah timur toko.

Pemilik toko mencoba mengejar pelaku. Namun, ternyata sudah ada teman pelaku yang menunggu dengan sepeda motor.

Keduanya kabur meninggalkan toko.

Dalam aksi itu, mereka menggondol 13 cincin emas dengan berat masing-masing 15 gram dan satu potongan gelang emas dengan berat 20 gram.


Total harga emas tersebut sebanyak Rp 170 juta. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polda Bali.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengendus para pelaku sedang berada di kampung halamannya di Buleleng, Bali.

Tim bergerak menuju tempat persembunyian dan menangkap kedua pelaku.

"Rencana pelaku akan bagi hasil atas pencurian ini sama rata. BB hasil kejahatan sementara disembunyikan dalam tanah menunggu situasi aman," kata dia.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolda Bali.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/26/23353771/pura-pura-jadi-pembeli-eks-karyawan-toko-emas-rampok-perhiasan-senilai-170

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke