Salin Artikel

Pisah Ranjang 3 Bulan, Suami Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas, Ini Kronologinya

Tak jauh dari RS tergeletak sebuah sepeda motor.

RS ternyata dibunuh MR yang kalap saat tahu korban berboncengan dengan istri MR.

Mayat RS ditemukan pertama kalo oleh salah seorang pengguna jalan yang meminta pertolongan saat melihat pria terkapar penuh luka.

Awalnya RS diduga sebagai korban tabrak lalu lintas. Namun RS ternyata tewas dengan 12 tusukan di tubuhnya.

"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota di lapangan menemukan fakta bahwa korban diduga merupakan korban pembunuhan dengan dua belas luka tikaman badik di sejumlah bagian tubuh korban" kata AKBP Yudha Kesit Dwijiyanto, Kapolres Jeneponto melalui pesan singkat pada Kamis, (24/9/2020).

Pisah ranjang selama tiga bulan

AKBP Yudha Kesit mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap motif pembunuhan tersebut adalah asmara.

Menurut keterangan pelaku, ia dan istrinya sudah pisah selama tiga bulan. Lalu sang istri menjalin hubungan dengan korban.

Saat malam kejadian, pelaku kalap setelah menyaksikan isterinya berboncengan dengan korban hingga akhirnya ia pun mengadang mereka.

Ia lalu menikam korban dengan badik hingga tewas. Sementara istri pelaku yang tahu kejadian tersebutkabur menggunakan motor milik suaminya.

"Jadi kronologisnya adalah pelaku melihat isterinya berboncengan dengan korban dan saat itulah pelaku mengadang korban dan langsung menikam korban. Isteri pelaku sendiri berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," tambah Yudha.

Setelah membunuh selingkuhan istrinya, MR menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Rumbia sekitar pukul 21.00 WITA atau satu jam setelah peristiwa penusukan.

F lalu diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan

"Jadi motifnya adalah asmara di mana korban berselingkuh dengan isteri pelaku" kata Yudha.

Jenazah RS kemudian dibawa ke rumah duka, Jalan Raya Lanto, Kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng dan telah dimakamkan pada Rabu (23/9/2020).

MR sendiri terancam Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/18010001/pisah-ranjang-3-bulan-suami-tusuk-selingkuhan-istri-hingga-tewas-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke