Salin Artikel

Cerita Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Singapura

Ia dilaporkan menang di pengadilan atas bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Sebelumnya pada 2019, Parti dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya, yakni tas Prada, jam tangan Gerald Genta, dua ponsel iPhone 4s, dan 115 potong baju, peralatan dapur serta sejumlah perhiasan.

Selang 1,5 tahun kemudian, TKW asal Nganjuk itu menemukan keadilan. Pada 4 September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Tolak bersihkan toilet di rumah anak Liew

Parti Liyani bekerja di keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Setelah dipecat, ia sempat kembali ke Tanah Air. Ia kemudian dibekuk di Bandara Changi saat kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016 atas laporan pecurian barang milik mantan majikannya.

Pada sidang Oktober 2017, Parti melaporkan majikannya yang kerap memintanya membersih membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong dan dia dilarang bekerja untuk majikan lain

Selama proses pengadilan, Parti tinggal di rumah penampungan Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME). Menurut Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran HOME) Sisi Sukianto, Parti dalam kondisi sehat dan baik.

Namun masih belum diketahui pasti kapan Parti dapat kembali pulang ke tanah air.

Oleh tetangganya, Parti dikenal sosok yang ramah, suka bergaul, dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.

Parti menjadi TKI sejak 2007 lalu. Dari tabungannya, Parti membeli rumah seluas 450 meter per segi seharga Rp 100 juta.

Kepada warga, Parti mempersilahkan rumah miliknya digunakan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kegiatan posyandu warga.

Menurut Kepala Dusun Keduk Saiul Nizar, Parti hanya meminta agar rumah tersebut dijaga dan dibersihkan tanpa harus membayar sewa.

"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," tutur Saiul Nizar.

Selain itu, Parti juga kerap mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura untuk dibagikan ke saudara dan tetangga.

Baju bekas tersebut sudah dikemas dan sudah diberi nama untuk diberikan kepada sosok yang dituju.

Menurut Ketua RW 005 Dusun Keduk, Suripto saat pulang dari Singapura, Parti kerap memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunnya.

Karean kebaikannya itu, warga sempat resah saat mendengar Parti terkena kasus di Singapura.

"Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liyani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai."

"Dan Alhamdulillan semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura," kata Suripto.

Selain Parti, ada satu TKI lagi asal Dusun Keduk yang belum pulang kampung.

Ia mengatakan sebelumnya banyak warga Dusun Keduk yang menjadi TKI. Namun mereka semua sudah pulang dan tidak kembali ke luar negeri kecuali Parti dan Yani.

"Kalau tidak salah ya tinggal Parti Liyani dan Yani yang kini masih menjadi TKI di Singapura," kata Suripto.

"Kondisi ibu kami yang sudah lanjut usia tidak meminta apa-apa selain mengharapkan anaknya Parti Liyani itu segera pulang ke rumah kembali dan berkumpul bersama keluarga," kata Sabikhan, di rumahnya Dusun Keduk, seperti dilansir dari Surya.co.id, Rabu (23/9/2020).

Ia mengatakan Kasmi (90) ibu Parti secara perlahan sudah diberitahu mengenai kasus hukum yang dihadapi anaknya.

Awalnya keluarga sempat menyembunyikan informasi tersebut dari Kasmi karena takut

"Keluarga tidak ingin kondisi ibu memburuk karena usianya sudah 90 tahun, hanya saja ketika kasus kakak Parti Liyani sudah ada keputusan menang di Pengadilan Singapura barulah kami beritahukan kasus itu ke ibu dengan perlahan."

"Itupun membuat ibu kami sekarang sudah sakit-sakitan lagi dan mengharap anaknya Parti Liyani pulang," ucap Sabikan.

Ia mengatakan keluarga hanya mendapatkan informasi jika Parti terkena kasus di Singapura.

Pihak keluarga baru mengetahui kasus yang menimpa Parti Liyani dari informasi pemberitaan.

"Dari situ kami juga baru mengetahui kasus sebenarnya yang menimpa kakak kami itu, sebelumnya tidak mengetahui apa-apa terkait kasus yang dihadapinya di Singapura," ujar Sabikan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ericssen | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus) Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2020/09/24/17010091/cerita-parti-liyani-tki-asal-nganjuk-yang-menang-atas-tuduhan-pencurian-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke