Salin Artikel

Bawaslu Bandar Lampung: Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Menurut Bawaslu Bandar Lampung, protokol kesehatan harus menjadi prioritas utama pada masa kampanye di pagebluk Covid-19 sekarang ini.

“Kami sudah surati para pasangan calon terkait kerumunan,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candra Wansyah di Sekretariat KPU Bandar Lampung, Rabu (23/9/2020) siang.

Pilkada 2020 Bandar Lampung ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Eva Dwiana - Dedi Amrullah, Yusuf Kohar - Tulus Purnomo, dan Rycko Menoza - Johan Sulaiman.

Candra menegaskan, setiap pasangan calon harus memperhatikan dan menaati aturan bahwa tidak boleh mengumpulkan lebih dari 50 orang dalam kampanye.

“Jika masih juga dilakukan pelanggaran protokol, kami akan tindak sesuai aturan. Jika tidak ada dalam aturan Bawaslu, dalam hal kepemiluan, akan kami kirimkan ke lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Candra.

Sanksi pidana

Candra menjabarkan, sanksi dari Bawaslu adalah berupa sanksi administrasi karena melanggar PKPU Nomor 10 terkait protokol kesehatan.

“Namun, bisa juga diberikan sanksi dengan peraturan lain, misalnya kekarantinaan, atau undang-undang antisipasi virus di UU nomor 8 tahun 1984,” kata Candra.

Dengan demikian, kata Candra, pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi pidana.

“Ada sanksi pidana, tetapi akan direkomendasikan sesuai kajian Bawaslu,” kata Candra.


Peringatan pertama sampai ketiga

Diwawancari terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki (Rizki) memastikan tim gugus tugas akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan selama masa kampanye pilkada ini.

“Tetapi tidak serta merta, kami koordinasi dahulu dengan KPU dan Bawaslu,” kata Rizki.

Rizki mencontohkan, misalnya dalam satu kampanye ada pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, massa melebihi batas aturan, maka akan diberikan peringatan pertama.

“Sampai teguran ketiga masih juga melanggar, maka, mohon maaf kegiatan itu akan dibubarkan,” kata Rizki.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/15435811/bawaslu-bandar-lampung-paslon-pilkada-langgar-protokol-kesehatan-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke