Salin Artikel

"Pak Polisi, Aku Sayang Ibu, Tolong Jangan Ditangkap..."

NJ dipukuli lantaran sempat tidak mengikuti belajar online yang diselenggarakan oleh sekolahnya.

Meski mengalami luka lebam di kedua tangannya, NJ meratap pada polisi ketika ibunya hendak ditangkap.

"Pak Polisi, aku sayang ibu, tolong jangan ditangkap," kata NJ, bocah yang dikenal sebagai juara kelas di sekolahnya tersebut, Selasa (22/9/2020).

Guru itu mengatakan, NJ tak mengikuti proses belajar online selama 10 hari terakhir.

SF merasa kesal mendengar laporan itu. Kekesalannya bertambah lantaran anaknya NJ pergi ke rumah neneknya tanpa izin kepadanya.

Melihat chat WhatsApp, menganiaya dengan balok kayu

SF semakin bertambah marah ketika NJ kembali ke rumah. SF ketika itu mendapati chat WhatApp NJ dengan tantenya.

Pada tantenya, NJ mengaku bahwa ibunya berbohong mengenai ia yang tak pernah mengikuti belajar online.

Amarah SF memuncak. Ia lalu mengambil balok kayu dan memukul NJ.

"Sang ibu menganiaya anaknya dengan balok kayu dalam video lantaran kesal anaknya yang sempat ke rumah mertuanya dilaporkan oleh gurunya 10 hari terakhir tak mengikuti pelajaran daring," kata Asian.

Namun, video yang dikirimkan ke keluarga almarhum suaminya itu kemudian viral.

"Awalnya saya hanya mengirim video itu ke sejumlah keluarga almarhum suami saya. Namun entah siapa yang membagikannya ke media sosial," jelas SF di Ruang PPA Polres Parepare.

SF pun menyesal telah berbuat di luar kontrol terhadap anaknya.

Ia mengaku, merawat seorang diri tiga anaknya sepeninggal sang suami.

"Pak polisi, aku sayang ibu tolong jangan ditangkap," rengek NJ pada polisi.

Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Parepare Sulawesi Selatan Aipda Dewi Natalia Noya.

NJ bahkan menyesal lantaran tak mengikuti sekolah online beberapa hari.

"Korban berharap agar kami tak menahan SF," kata Dewi.

SF sebagai pelaku penganiayaan anak, kini masih menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Polres Parepare, Sulawesi Selatan.

Ia terancam dikenai Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 ancaman 5 tahun penjara dan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pinrang, Sudin Syamsuddin | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/12052391/pak-polisi-aku-sayang-ibu-tolong-jangan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke