KOMPAS.com - Oknum polisi berinisial Brigadir DY di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah diduga melakukan pelecehan kepada gadis remaja pelanggar lalu lintas.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.
Menurut Komarudin, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan diduga telah melanggar kode etik sebagai polisi.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.
Kronologi
Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya Brigadir DY menangkap gadis remaja berusia 15 tahun dan seorang temannya yang melanggar lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Polisi jamin transparan
Komarudin memastikan, DY akan diperiksa secara profesional dan sesuai ketentuan penyelidikan.
Dirinya juga menjamin kasus tersebut secara transparan dan berpegang pada hukum yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)
https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/17520041/oknum-polisi-cabuli-gadis-pelanggar-lalu-lintas-terancam-15-tahun-penjara