Salin Artikel

Kajari Jember dan 4 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Tetap Buka

JEMBER, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza beserta empat pegawai lainnya dinyatakan positif Covid-19.

Total ada lima orang yang tertular Covid-19 di kantor tersebut.

Untuk itu, kejaksaan menerapkan kebijakan pegawai yang boleh masuk hanya 50 persen.

“Itu kemarin sudah swab total terhadap seluruh pegawai, ditemukan seperti itu kondisinya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Anggara Suryanagara, kepada Kompas.com, via telepon, Senin (21/9/2020).

Dia menuturkan, tak ada tambahan pegawai Kejari Jember yang positif Covid-19.

Sebab, lima orang tersebut setelah dilakukan tes swab pada seluruh pegawai.

Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 diminta untuk isolasi mandiri.

“Sama keluarganya juga isolasi mandiri,” tambah dia.

Kejaksaan Negeri Jember juga menerapkan kebijakan kerja dari rumah.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 22 Tahun 2020.

“Mengingat penyebaran berkategori sedang, maka yang masuk kantor 50 persen dari jumlah pegawai,” ujar dia.


Kebijakan work frome home (WFH) tersebut diberlakukan hingga kondisi di kejaksaan normal kembali. 

“Kami mohon doanya rekan rekan kami bisa segera sembuh, sehingga pelayanan bisa kembali normal,” tambah dia.

Dia menilai, pelayanan tetap dilakukan walaupun masih dibatasi. Seperti pelaksanaan sidang yang tetap dilakukan, namun jumlahnya dibatasi.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Jember Gatot Triyono menambahkan, sejak Jumat, kantor kejaksaan ditutup. Petugas datang untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

“Memang ada lima orang yang positif Covid-19,” ujar dia.

Namun, Gatot belum mengetahui kronologi penularan Covid-19 di Kantor Kejaksaan Negeri Jember tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/10162801/kajari-jember-dan-4-pegawai-positif-covid-19-kantor-tetap-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke