Salin Artikel

KPU Tetapkan Luas TPS Pilkada 2020 Minimal 60 Meter Persegi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan luas Tempat Pemungutan Suara (TPS) minimal 60 meter persegi pada pilkada serentak tahun 2020.

Anggota KPU Kepri Arison mengatakan, syarat mutlak penetapan luas TPS untuk mencegah penumpukan pemilih meski tidak diatur secara spesifik bentuk dan jenis bangunannya.

“Luasnya minimal 60 meter persegi, itu yang diwajibkan,” kata Arison melalui telepon, Minggu (20/9/2020).

Arison menjelaskan, pembangunan tempat pemungutan suara (TPS) bisa di lapangan terbuka maupun halaman rumah.

Pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,8 juta untuk membangun satu TPS.

“Sekali lagi saya tegaskan yang penting ukuran TPS minimal 60 meter persegi," terang Arison.

Selain itu, jumlah pemilih di satu TPS maksimal 500 orang.

Petugas akan menggunakan sistem antre dengan jarak dua meter sesuai protokol kesehatan.

“Pemilih juga diwajibkan menggunakan masker. Petugas juga menyiapkan masker yang dapat dipergunakan bagi pemilih dan seluruh petugas wajib menggunakan alat pelindung diri," jelas Arison.

Sama seperti biasanya, lanjut Arison, untuk waktu memberikan hak pilih bagi pemilih yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Untuk tanggalnya jika tidak ada perubahan akan dilakukan pada 9 Desember 2020, bahkan saat ini KPU Kepri telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kepri sebanyak 1.163.557 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 582.523 orang dan perempuan 581.034 orang,” terang Arison.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/20/19034231/kpu-tetapkan-luas-tps-pilkada-2020-minimal-60-meter-persegi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke