Salin Artikel

Sultan HB X soal Konser Musik Diizinkan untuk Kampanye: Terserah KPU Saja

HB X mempersilakan KPU mengatur mekanisme kampanye. Terlebih Pemerintah Provinsi DIY tidak punya kewenangan untuk mengatur tahapan Pilkada.

"Aku ra reti aturane KPU kui (saya tidak tahu aturan detail, KPU yang tahu," kata HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (18/9/2020).

"Ya terserah KPU aja melihatnya, gitu, saya tidak punya wewenang untuk itu," timpalnya.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU DI Yogyakarta, Hamdan Kurniawan mengatakan KPU tidak menghapuskan kampanye rapat umum terbuka. 

Hanya saja, selagi masih berlangsungnya wabah virus corona, jumlah orang yang datang dalam acara kampanye terbuka dibatasi.

"Kami menyarankan agar menggunakan media-media lain saja agar tidak terjadi klaster baru saat kampanye. Kampanye ini bagian dari pendidikan politik ada kewajiban untuk menjaga agar tidak ada penularan baru, harapan kami dialihkan dengan kampanye lain," jelas Hamdan.

Selama wabah virus corona, jelas Hamdan, KPU memperbolehkan konser musik untuk keperluan kampanye hanya dihadiri 100 orang.

Sedangkan saat debat hanya 50 orang yang diperbolehkan hadir.

"Agak sulit kalau dihapus oleh KPU, yang diatur adalah pelaksanaan protokol covid dengan membatasi jumlah orang untuk rapat umum maksimal hanya 100 orang. Ini menjadi salah satu input bagi calon apakah akan melakukan rapat umum karena dibatasi 100 orang," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/18/16530261/sultan-hb-x-soal-konser-musik-diizinkan-untuk-kampanye-terserah-kpu-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke