Salin Artikel

Aksi Polisi Kejar Penyelundup Benih Lobster di Trenggalek

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Puluhan ribu benih lobster atau biasa disebut benur kembali diamankan polisi di Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (17/9/2020).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial JA dan AB. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Munjungan, Jawa Timur.

“Kedua pelaku kami kenakan sanksi admisnistrasi, pelaku melanggar ketentuan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring di kantor Polres Trenggalek, Kamis (17/9/2020).

Benih lobster yang digagalkan berjumlah 38.200 ekor.

Jumlah total benih lobster atau benur yang diamankan tersebut terdiri dari dua jenis, yakni jenis pasir dan jenis mutiara.

Rinciannya, jenis pasir sebanyak 38.000 ekor, sedangkan jenis mutiara sebanyak 200 ekor.

Penggagalan upaya penyelundupan benih lobster ini berawal dari informasi warga.

Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat kendaraan yang dicurigai melintas, petugas berupaya memberhentikan mobil tersebut. Namun, tersangka justru menambah laju kendaraan.

Sempat terjadi aksi pengejaran polisi terhadap tersangka, hingga akhirnya mobil tersangka dihentikan dengan cara dihadang oleh mobil polisi.


“Pelaku ditangkap di jalur hutan wilayah Kecamatan Panggul,” ujar Doni.

Dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka berinisial JA dan ditemani tersangka AB, ditemukan puluhan ribu benih lobster yang dibungkus kantong plastik dan ditaruh dalam kotak warna putih.

Kemudian, dua orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Trenggalek.

Ketika dilakukan pemeriksaan, jumlah barang bukti dengan jumlah dalam surat keterangan tidak sesuai.

“Ketika ditangkap, jumlah dalam surat keterangan dengan barang bukti tidak sama. Barang bukti lebih banyak,” ujar Doni.

Selanjutnya, sejumlah barang bukti benih lobster yang dilengkapi dengan surat dikembalikan ke nelayan.

Adapun barang bukti yang tidak dilengkapi surat keterangan resmi dilakukan pelepasliaran di perairan Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Pelaku berinisial JA sebelumnya sudah pernah dipenjara di Surabaya pada tahun 2016, dengan kasus yang sama, yakni perdagangan benih lobster secara ilegal.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/18/07232971/aksi-polisi-kejar-penyelundup-benih-lobster-di-trenggalek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke