Salin Artikel

Selama Pandemi, Gugatan Cerai di Batam Mencapai 1.509 Kasus

Jumlah itu terbilang meningkat apabila dibandingkan dengan priode yang sama pada tahun 2019 lalu, yakni hingga akhir semester pertama, atau sampai Agustus.

“Jumlah kasus perceraian di Batam mayoritas dipicu oleh masalah ekonomi masa pandemi Covid-19 hingga perselingkuhan,” kata Kepala Bagian Humas PA Batam Barmawi di kantornya, Kamis (17/9/2020).

Pada 2019 lalu, permohonan yang masuk di PA Batam hanya tercatat 809 perkara.

Barmawi mengatakan, perkara permohonan perceraian yang masuk ke PA Batam terbagi dalam 15 kategori.

Namun yang menonjol antara lain cerai gugat, cerai talak, perkara harta bersama dan perkara poligami.

"Untuk masalah perselingkuhan, mayoritas diajukan oleh pasangan muda, karena Kota Batam diketahui memiliki populasi yang sangat heterogen dibanding daerah lain di Kepri," kata Barmawi.

Untuk perkara yang menonjol seperti perkara cerai gugat, angkanya tembus 1.036 perkara yang diajukan oleh istri dengan alasan masalah ekonomi.

Sementara kasus perceraian katagori talak yang dilayangkan oleh sang suami berjumlah 390 perkara.

“Angka ini terbilang sama dengan jumlah perkara pada tahun 2019 lalu. Sedangkan penyelesaian kasus perceraian di PA Batam mencapai 1.315 perkara telah diputuskan dalam persidangan," kata Barmawi.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/15515981/selama-pandemi-gugatan-cerai-di-batam-mencapai-1509-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke