Salin Artikel

Zona Merah, Pemkab Flores Timur Denda Rp 50.000 bagi yang Tak Bermasker

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan aturan tegas bagi warga yang melanggar protokol Covid-19.

Hal itu dilakukan menyusul wilayah tersebut kembali masuk zona merah Covid-19 lantaran tujuh orang anggota TNI AD dan seorang mahasiswa positif corona.

"Sudah dikeluarkan peraturan bupati. Bagi warga yang tidak pakai masker maka didenda Rp 50.000," ungkap Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli ketika dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).

Agustinus menuturkan, sanksi itu dibuat agar masyarakat di wilayahnya sadar akan bahaya penyebaran Covid-19.

Prinsipnya, kata Agustinus, mencegah lebih baik ketimbang mengobati.

Agustinus menyebutkan, mulai hari ini pemerintah daerah bersama instansi terkait menggelar razia terhadap warga yang tidak mengenakan masker.

Intinya, kata Agustinus, motivasi pemerintah menyadarkan masyarakat, yakni melalui sanksi.

Selain itu, pemerintah daerah juga secara tegas melarang penyelenggaraan pesta-pesta dan acara pemakaman orang meninggal dibatasi.

Pembelajaran di sekolah pun ditinjau lagi dengan metode daring.

"Tata cara peribadatan ditinjau lagi ada pembatasan. Bahkan, cukup di rumah saja. Jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan jika dari kerumuman pasar," ujar Agustinus.

Agustinus berharap, masyarakat di wilayahnya bisa menaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/09003831/zona-merah-pemkab-flores-timur-denda-rp-50000-bagi-yang-tak-bermasker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke