Salin Artikel

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanjab Barat Terancam Denda Rp 500.000

Aturan tersebut telah disahkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (16/9/2020).

Pemberlakuan Perda ini untuk menekan penyebaran Covid-19, sesuai instruksi pemerintah pusat.

"Minggu ini masih tahap sosialisasi. Kalau ada yang melanggar, diberikan teguran lisan, tertulis bahkan denda Rp 500.000," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat Thaharuddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Dalam pelaksanaan Perda, nantinya aparat akan rutin melakukan razia.

Penindakan ditujukan kepada masyarakat yang tidak memakai masker, berkerumun maupun tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Proses denda nantinya melalui mekanisme pengadilan.

Untuk saat ini, menurut Thaharuddin, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 35 orang.

Dari jumlah itu, 25 pasien telah dinyatakan sembuh.

"Perda ini tidak melihat kasus tinggi atau rendah. Tetapi untuk memutus rantai penularan," kata Thaharuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Ahmad Jafar berharap seluruh masyarakat mematuhi Perda untuk menghentikan laju Covid-19.

Ia menjelaskan, Perda yang telah disahkan ini mengatur tata cara kehidupan baru atau new normal.

"Salah satu yang diatur Perda ini tentang kehidupan baru masyarakat kita, seperti aturan pasar, beribadah, pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/16/21045021/pelanggar-protokol-kesehatan-di-tanjab-barat-terancam-denda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke