Salin Artikel

Pengakuan Penusuk Syekh Ali Jaber, Merasa Gelisah Dengar Suara Dakwah Sang Ulama dari Rumah

Karena alasan tesebut, AA kemudian datang ke lokasi acara dan menusuk sang ulama.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

"Tersangka mengaku gelisah dengan suara dakwah Syekh Ali Jaber dan langsung ke lokasi kejadian, lalu menusuk korban," kata Pandra.

Namun Pandra mengatakan pernyataan tersebut hanya berdasarkan pengakuan AA. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini," kata Pandra.

Selain itu Pandra menyampaikan jika tim psikiater telah menyatakan tersangka AA tidak mengalami gangguan jiwa.

"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Pandra.

Ia juga menegaskan jika AA sudah ditahan setelah ditangkap karena menusuk Syekh Ali Jaber.

Penusukan tersebut terjadi saat sang ulama menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Lampung pada Minggu (13/9/2020) sore.

Saat sang ulama berada di atas panggung, secara tiba-tiba seorang pria yang diketahui berinsial AA berlari dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan sebilah pisau dapur.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia.

Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

Penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020) besok.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya, Devina Halim | Editor: Abba Gabrillin, Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/16/17470081/pengakuan-penusuk-syekh-ali-jaber-merasa-gelisah-dengar-suara-dakwah-sang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke