Salin Artikel

Aniaya Ketua DKM Masjid hingga Tewas, Pria Ini Diancam Penjara Semur Hidup

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, dengan penambahan pasal tersebut, maka pelaku M terancam hukuman seumur hidup.

Alamsyah menjelaskan, penambahan pasal 340 ayat 1 tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan ditambah dengan adanya bukti-bukti yang kita dapatkan di lapangan, ditambah hasil gelar perkara yang kita lakukan maka kita tambahkan pasal yang tadinya pasal 351 ayat dan ayat 3, kita tambahkan atau dengan kata lain kita kenakan pasal berlapis pasal 355 ayat 2 di mana pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, pelaku juga kita kenakan pasal 340 ayat 1 yaitu pasal pembunuhan berencana," tegas Alamsyah

Alamsyah juga menjamin polisi akan memproses kasus ini dengan profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama keluarga korban.

Seperti diberitakan pada Jumat petang seorang Ketua DKM Masjid Nurul Iman (sebelumnya disebut imam masjid) di Kelurahan Tanjung Rancing, Ogan Komering Ilir, menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam oleh salah seorang sesama pengurus masjid karena tersinggung diminta menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid.

Akibat penganiayaan itu, ketua masjid bernama Muhammad Arif (61) itu mengalami luka di punggung dan wajah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit di Palembang.

Malang setelah dirawat selama tiga hari korban meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/16/07045701/aniaya-ketua-dkm-masjid-hingga-tewas-pria-ini-diancam-penjara-semur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke