Salin Artikel

Kesal Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau AKP Alex Adrian mengatakan, motif pelaku menusuk Kenedi itu dipicu dendam.

Menurut Alex, kakek yang berusia 63 tahun itu sering disebut belum menikah.

Selain itu, pelaku pernah dipukul oleh korban.

Pelaku yang merasa sakit hati kemudian mendatangi korban yang sedang berjualan rokok di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

"Setelah korban ditusuk, pelaku langsung kabur. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal karena lukanya cukup parah," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2020).

Alex mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin kemarin, di tempat keluarganya yang berada di  Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat pemeriksaan, tersangka didampingi ahli bahasa, karena tunarungu dan tunawicara. Tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali ke arah pinggang kanan bagian belakang dengan menggunakan sebilah pisau," kata Alex.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/18322481/kesal-disebut-belum-menikah-kakek-63-tahun-tikam-seorang-pedagang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke