Salin Artikel

Biaya Pengobatan 2 Korban Penembakan di Makassar Tak Ditanggung Polisi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Advokat dari LBH Makassar Abdul Azis Dumpa mengatakan, Iqbal (22) dan Amar (18), korban penembakan polisi di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, masih sering merasakan sakit di bagian kaki bekas peluru bersarang.

Keduanya tidak lagi dirawat di rumah sakit lantaran kekurangan biaya.

"Dari awal memang tidak ada jaminan dari pihak kepolisian terkait bagaimana proses pengobatannya, karena bagaimana pun kan tanggung jawabnya," kata Azis saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).

Padahal, kata Aziz, polisi sebelumnya berkomitmen terhadap penyembuhan luka Iqbal dan Amar.

"Kami melihat ada kecenderungan lepas tanggung jawab. Kalau misalnya nanti ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab? Kami menuntut itu hak atas kesehatan," imbuh Azis.

Kondisi kedua pemuda itu diperparah dengan ketidakjelasan Polda Sulsel mengusut kasus penembakan yang melibatkan aparat Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam mengaku akan mengecek kondisi kesehatan kedua korban.

"Kita tetap pantau kesehatannya kalau ada kebutuhannya terkait pengobatan kita juga bantu," singkat Kadarislam.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan kondisi korban justru membaik dan stabil.

"Kedua korban tidak perlu mengeluarkan biaya. Demikian halnya untuk perawatannya guna melaksanakan check up," tutur Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dilarikan ke rumah sakit usai menjadi korban penembakan polisi, Minggu (30/8/2020) dini hari.

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18) (sebelumnya ditulis Amar).

Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sore.

Sementara Iqbal dan Amar mengalami luka tembak di bagian betis.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/18175841/biaya-pengobatan-2-korban-penembakan-di-makassar-tak-ditanggung-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke