Salin Artikel

Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Pemuda Dihukum Cambuk Ratusan Kali

Mereka yaitu Riki Aulia (22) dicambuk karena telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 06 Agustus 2020.

Pemuda ini dieksekusi sebanyak 105 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.

Berikutnya, Jufriadi (18) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 10 Agustus 2020.

Dia dieksekusi sebanyak 100 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 10 bulan.

Lalu Juanda (26) dicambuk karena telah melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 16 Januari 2020.

Dia dieksekusi sebanyak 75 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 15 bulan.

Terakhir, Zulfahmi (22) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon 24 Oktober 2019.

Dia dieksekusi sebanyak 35 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.

Kajari Aceh Utara, Pipuk menyebutkan dua diantara empat pemuda itu terpaksa menjalani perawatan medis setelah dieksekusi cambuk. Keduanya yaitu Riki Aulia dan Zulfahmi.

“Sedangkan dua terdakwa lainnya Jufriadi dikenakan tambahan 60 bulan penjara,dan Juanda 180 bulan penjara. Setelah eksekusi cambuk mereka kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon untuk menjalani hukuman penjara,” pungkasnya

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/17013031/lakukan-pelecehan-seksual-2-pemuda-dihukum-cambuk-ratusan-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke