Salin Artikel

Kabag Hukum Pemkot Batam Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 685 Juta

Tersangka diduga menerima gratifikasi senilai Rp 685 juta.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Batam Fauzi.

"Hari ini penyidik Pidsus Kejari Batam telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam SHM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dari para pengusaha yang ada di Batam," kata Fauzi melalui telepon, Selasa (15/9/2020).

Fauzi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi, serta keterangan ahli.

Menurut Fauzi, gratifikasi yang diterima diberikan melalui tiga tahap.

Hadiah kepada penyelenggara negara tersebut untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkot Batam.

SHM dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau kedua, melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, SHM telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait beberapa proyek di Pemkot Batam.

Pihak Kejari Batam juga telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dalam kasus tersebut.

Beberapa di antaranya yakni, Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota, serta Herman Rozie selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

Bahkan, satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Aditya Guntur Nugraha telah disita tim penyidik.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/16561531/kabag-hukum-pemkot-batam-jadi-tersangka-kasus-gratifikasi-rp-685-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke