Salin Artikel

Nyawa Pesepeda Hilang di Jalan Raya...

Nahas. Zulhelmi seorang perempuan yang berstatus sebagai PNS meninggal dunia dengan luka berat di kepala dan kaki.

Sementara Haryanto yang berprofesi sebagai sekuriti dirawat karena luka di kepala bagian kanan belakang dan luka lecet di kaki.

Jenazah Zulhelmi dibawa ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru, sedangkan Haryanto Jasman dirawat di Rumah Sakit Syafira Pekanbaru.

Dari keterangan saksi, mobil Pajero putih tersebut datang dari arah selatan menuju ke utara.

Saat di melintas di dekat simpang, mobil menabrak dua pesepeda yang bergerak ke arah yang sama di jalur paling kiri.

Setelah menabrak, mobil tersebut melarikan diri.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra dari hasil olah TKP kecelakaan terjadi karena human error.

"Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, kita menyimpulkan bahwa pengemudi mobil human error. Pada saat berkendara, pengemudi tidak memperhatikan keselamatan sepeda dayung yang berada di depannya, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Emil.

"Terduga pelaku pengemudi mobil Pajero melarikan diri," ujar Emil.

Namun pengemudi mobil tersebut kabur.

Setelah melacak plat nomor polisi, mobil Pajero warna putih tersebut ternyata milik Alexander.

Saat diminta keterangan oleh petugas, Alexander mengaku mobilnya sudah pindah tangan beberapa bulan yang lalu.

Senin (14/9/2020), pengemudi yang berinisial MA menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 10.50 WIB.

Pengemudi yang merupakan pekerja di pabrik sawit di Riau, menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Pekanbaru didampingi keluarga dan seorang pengacaranya.

Menurut Emil, usai menabrak dua orang pesepeda, MA kabur dengan mobilnya ke rumahnya di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan.

Setelah itu, pelaku bersembunyi di hotel tanpa membawa mobilnya.

"Pelaku sembunyi di salah satu hotel di Pekanbaru sebelum menyerahkan diri," sebut Emil.

Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan. Polisi juga memeriksa kondisi pelaku apakah mabuk atau tidak saat mengendarai mobil.

"Pelaku masih kita periksa," kata Emil.

Menurtnya pelaku MA terancam dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Khairina, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/13120021/nyawa-pesepeda-hilang-di-jalan-raya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke