Salin Artikel

Kronologi Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan, Berawal dari Pesanan yang Tak Diantar

SB mengaku kesal karena Marscel tak kunjung datang mengantar galon yang ia pesan sejak empat hari sebelum kejadian.

Salah seorang saksi mata, Syamsuddin (41) bercerita di hari kejadian SB menunggu Marcel di Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate. Saat itu Marcel sedang mengantar galon ke sekitar perumahan warga.

Saat bertemu, SB memukul Marcel sebanyak tiga kali. Lalu ia menikam korban dengan badik yang ia bawa dan melarikan diri dengan membawa motor korban.

"Ditusuk satu kali tapi dipukul itu 3 kali kayaknya baru natikam. Sudah ditikam langsung bangun itu korban baru natinggal motornya. Motornya korban diambil pelaku baru dibawa pergi ke rumahnya," kata Syamsuddin kepada wartawan, Senin sore.

Dari olah TKP, Marcel tewas karena tikaman badik mengenai jantungnya.

Saat diperiksa penyidik, SB mengaku kesal karena selama empat hari, Marsel tidak datang mengantarkan galonnya.

Sebelumnya Marsel sempat mengambil galon milik SB dari rumahnya. Karena kotor, SB mengembalikan galon yang telah diantar korban.

"Emosi ku rasa, karena (galonku) tidak dikasih kembali selama empat hari," kata SB saat diperiksa penyidik.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli mengatakan penusukan dilakukan karena SB tersinggung dengan Matcel.

"Jadi antara pelaku dan korban memang sudah ada dendam ya. Jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan, sudah 4 hari ditelepon-telepon namun (korban) tidak datang," kata Ramli saat diwawancara wartawan, Senin sore.

"Pelaku ini pelanggan korban. Jadi ini gara-gara galon sehingga ada ketersinggungan," kata Ramli.

Ia menjelaskan, saat ditikam, korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri. Namun di tengah jalan, Marcel tumbang dan meninggal dunia.

Polisi kemudian memeriksa CCTV dan meminta keterangan para saksi.

"Motor korban ada di rumah pelaku karena diambil. Tapi itulah jelinya anggota sehingga kecurigaan anggota benar ternyata diambil dan pelaku mengakui kalau memang dia menikam korban," kata Ramli.

Ramli menambahkan, pria berusia 43 tahun itu sempat mengaku sebagai wartawan ketika hendak ditangkap.

"Ada kartu pengenal yang ditemukan anggota saat melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis badik di rumahnya," ujar Ramli.

Polisi mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor : Khairina, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/12180021/kronologi-pengantar-galon-tewas-ditikam-pelanggan-berawal-dari-pesanan-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke