Salin Artikel

Dibacok, Sang Imam Masjid Pun Tewas di Tangan Jemaahnya

Arif meninggal setelah 3 hari dirawat di rumah sakit di Palembang pasca-pembacokan yang dilakukan oleh rekan Arif, M (48) pada Jumat (11/9/2020).

Kejadian tersebut berawal saat Arif meminta M untuk menyerahkan kunci kotak amal yang sudah lama disimpan oleh M.

Namun ternyata permintaan tersebut membuat M tersinggung.

Di hari kejadian, Arif sedang menjadi imam shalat magrib di Masjid Nurul Iman. Di waktu bersamaan, M menjadi jemaah Arif.

Saat rekaat pertama, M memilih keluar dari saf shalat dan pulang mengambil parang.

Ia kemudian kembali ke masjid dan melukai Arif yang sedang menjadi imam dengan parang yang ia bawa.

Sang Imam pun mengalami luka parah di bagian wajah sebelah kanan dan darah pun berceceran di lantai masjid.

Usai membacok sang imam masjid yang juga temannya, M melarikan diri ke salah satu rumah warga.

Ia kemudian ditangkap oleh persinel TNI dibantu warga.

Menurut Alamsyah, M juga tidak mengalami gangguan jiwa.

"Pelaku ini benar dalam kondisi yang sehat, tidak ada gangguan jiwa ataupun sakit jiwa," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Alamsyah mengatakan, pelaku bahkan sempat mengikuti shalat maghrib bersama korban.

"Pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan tersebut," kata Alamsyah.

Kepada polisi, M mengatakan bahwa ia dan korban sama-sama pengurus masjid. Bahkan sudah sekitar 4 tahun, M menjadi pengurus di bagian kotak amal.

M mengaku kesal saat korban tiba-tiba mengambil kunci kotak amal darinya sembari melontarkan kata-kata.

"Dia ngomong ke saya 'kau dak usah lagi di bagian kunci kotak amal'.Karena sangat tersinggung akhirnya nekat membacoknya saat sedang sholat maghrib sebanyak dua kali," ujarnya.

Karena tak terima dengan perlakuan tersebut, salah satu keluarga korban bernama Efrohayati melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kayuagung.

Efrohayati mengatakan kakak iparnya dan M saling kenal baik. Bahkan, pelaku sering mmenjadi sopir Arif saat pergi ke suatu tempat.

Ia mengatakan sehari-hari M bekerja sebagai buruh bangunan.

"Saya tidak menyangka peristiwa yang menimpa kakak ipar saya. Saya ke sini untuk membuat laporan," katanya.

Karena korban meninggal dunia, Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan pasal yang dikenakan pada M ditambah dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Namun masih kita kembangkan apakah ada unsur perencanaan dalam kejadian tersebut," kata Alamsyah.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Amriza Nursatria | Editor : Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/11160071/dibacok-sang-imam-masjid-pun-tewas-di-tangan-jemaahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke