Salin Artikel

Polisi Sebut Penusuk Syekh Ali Jaber Kemungkinan Alami Halusinasi

Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku setelah aparat Polresta Bandar Lampung memeriksa secara intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku diduga mengalami halusinasi terkait sosok Syekh Ali Jaber.

"Tanya jawab lancar, tersangka merespons dengan bagus. Dari yang kelihatan, sepertinya ada halusinasi. Tapi ini belum pasti, kita nggak bisa percaya begitu saja," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020).

Yan Budi menambahkan, kepolisian juga telah memeriksa anggota keluarga dari tersangka.

"Pengakuan keluarga menyebutkan tersangka ini infonya sudah gangguan jiwa sejak empat tahun lalu," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, keluarga tersangka juga mengaku pernah berusaha mengobati yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa.

"Itu kan dari keterangan orangtua tersangka, tapi kami tidak mendapatkan kartu kuningnya," kata Yan Budi.

Kartu kuning yang dimaksudkan oleh Yan Budi itu adalah bukti bahwa tersangka menjadi pasien rawat inap atau rawat jalan dari rumah sakit jiwa.

"Benar tidaknya kita tunggu hasil pemeriksaan psikiater Pusdokes Polri dan observasi tim dokter RSJ. Kita tetap pada proses hukumnya saat ini," kata Yan Budi.

Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh tersangka AA saat menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin pada Minggu (13/9/2020) sore.

Dengan sebilah pisau dapur, tersangka menusuk Syekh Ali Jaber yang sedang berada di atas panggung.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk sepanjang enam jahitan di bahu kanan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/09491981/polisi-sebut-penusuk-syekh-ali-jaber-kemungkinan-alami-halusinasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke