Salin Artikel

7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal

Saat kejadian Minggu (13/9/2020), pria berperawakan kurus itu mengenakan kaus biru dan diduga membawa pisau dari rumahnya.

Akibat penusukan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.

Sosok AA mengundang pertanyaan banyak orang.

Siapa AA? Berikut tujuh hal penting terkait sosok pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang dirangkum oleh Kompas.com:

Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT 07 Gang Tamin, Jumawan.

Jumawan mengakui bahwa AA merupakan warganya. AA diketahui tinggal bersama keluarga sang kakek di Gang Kemiri.

Tetapi, kata Jumawan, ia sudah lama tak melihat AA.

Sebab, tiga tahun terakhir AA meninggalkan kampung itu.

"Kabar terakhir (dia) pelaku tinggal di Mesuji," tutur Jumawan.

Ia mengaku terkejut saat mengetahui insiden penusukan itu melibatkan AA.

"Tahu-tahu ada kabar dia (pelaku) nujah (menusuk). Lho kok ada di sini, kapan datangnya," lanjut dia.

2. Belum pernah masuk RSJ, interaksi tanya jawab lancar

Polisi masih mendalami sisi kejiwaan AA. Dugaan sementara, pelaku bukan orang gila.

Sebab, dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, ia mampu menjawab pertanyaan dengan lancar.

"Proses tanya jawab lancar. Tetapi harus didalami lagi dari sisi kedokteran kejiwaan terhadap pelaku," tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Polisi pun menggandeng tim dokter dan psikiater untuk menindaklanjuti informasi keluarga AA. Mereka menyebut AA mengidap gangguan jiwa.

Sedangkan Kapolresta Bandar lampung Kombes Yan Budi mengatakan belum menemukan kartu tanda pasien RSJ Kurungan Nyawa.

Artinya, pelaku belum pernah memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa.

"Untuk sementara, kita tetap pada proses hukumnya. Apakah dia pernah dirawat inap atau tidak, kami harus konfirmasi dahulu ke RSJ, karena belum ada kartu kuningnya," kata Yan Budi.

Aksi AA kemudian dihentikan. Ia sempat dihajar oleh massa yang hadir di acara tersebut.

Lantaran kasihan, Ali Jaber meminta massa berhenti memukuli pria tersebut.

Ali meminta jemaah segera menyerahkan pria itu ke polisi.

"Saya kasihan (pelaku dipukuli). Saya katakan, 'sudah cukup, sudah, serahkan ke polisi',” kata Ali Jaber.

Ia menilai pelaku bukan orang gila dan memiliki motif kuat yang membuat ia menjadi incaran AA.

“(Pelaku) bukan orang yang, maaf, gila sembarangan. Pertama, dari segi kekuatan, badannya kurus, kecil. Tidak mungkin jika melihat tubuhnya bisa ada kekuatan sampai separuh pisau menusuk,” kata Ali Jaber.

Ali Jaber meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kalau urusan pribadi, saya tidak ada tuduhan, tapi secara hukum, dia (pelaku) harus diproses,” kata Ali Jaber

"Pelaku membawa pisau dari rumah. Tapi sedang dalam pendalaman dokter jiwa bagaimana informasi tentang yang bersangkutan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.

Pisau itu kemudian dibawa oleh AA menuju lokasi acara wisuda tahfidz Al Quran Masjid Falahudin untuk menusuk Syekh Ali Jaber.

AA mengarahkan pisau ke bagian leher dan dada Ali Jaber. Tusukan itu berhasil dihindari, namun Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.

Sesaat sebelum penusukan terjadi, Syekh Ali Jaber tengah menguji hapalan bacaan Al Quran salah satu santri.

Santri tersebut dan ibunya kemudian naik ke atas panggung.

Usai berinteraksi, anak dan ibu tersebut meminta berswafoto dengan Syekh Ali Jaber.

Namun memori ponsel sang ibu tersebut penuh, sehingga tak bisa digunakan untuk memotret.

"Tapi ponsel ibu itu memorinya penuh, Syekh Ali Jaber lalu mengatakan kepada jemaah agar meminjamkan ponsel kepada ibu itu," tutur Pandra, Minggu (!3/9/2020).

Ketika itu lah AA kemudian naik ke atas panggung. Namun ia tiba-tiba menusukkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber.

"Dari pemeriksaan semalam sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu bisa dijerat dengan dua pasal.

Dua pasal tersebut terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Tri Purna Jaya, Devina Halim | Editor : David Oliver Purba, Farid Assifa, Aprilia Ika, Candra Setia Budi, Diamanty Meiliana)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/15/05450031/7-fakta-pemuda-penusuk-syekh-ali-jaber-3-tahun-tinggalkan-kampung-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke