Salin Artikel

Tak Bermasker, Pegawai Kejaksaan Tolak Sanksi Push Up, Kejati: Dia Pakai, tapi karena Bersin Dilepas

Adapun peristiwa itu terjadi saat operasi yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri, Pemkot Surabaya, dan Pemprov Jatim, di bundaran Waru, Senin (14/9/2020).

Dalam operasi tersebut, pegawai Kejati berinisial NF itu diminta berhenti dan turun dari mobil karena terlihat tidak mengenakan masker.

Petugas pun memberi sanksi agar pria itu melakukan push up atas pelanggaran tersebut.

Namun, pria itu menolak. Setelah berunding dengan pimpinan razia, NF lantas dilepas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, saat dikonfirmasi mengatakan, NF merupakan pegawai di bagian tata usaha Kejati Jatim.

Saat itu NF hendak menuju Kantor Kejati Jatim.

Anggara membantah bahwa NF tidak mengenakan masker saat melintas di bundararan Waru.  

"Dia pakai masker, hanya karena bersin lalu maskernya dilepas, tapi kemudian dipakai lagi," ujarnya. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/19535711/tak-bermasker-pegawai-kejaksaan-tolak-sanksi-push-up-kejati-dia-pakai-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke