Salin Artikel

KPU Kalsel Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Dokumen Pendaftaran Paslon

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan memberikan tenggat waktu tiga hari sejak 14-16 September kepada pasangan calon untuk memperbaiki dokumen pendaftaran.

"Jadi mulai hari ini itu sudah bisa menyerahkan dokumen perbaikan," ujar Komisioner KPU Kalsel Hatmiati dalam keterangan yang diterima, Senin (14/9/2020).

Setelah seluruh paslon menyerahkan perbaikan dokumen pendaftaran, pihaknya akan memverifikasi berkas selama tujuh hari.

"Tanggal 23 September, kita akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan bapaslon dan pada tanggal 24 September akan ada pengundian nomor urut," jelasnya.

Terpisah, paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat mengaku berkas pencalonan mereka sudah lengkap.

Hanya saja, ujar Denny, terdapat hal teknis yang harus segera dilengkapi sesuai persyaratan.

"Insya Allah akan kami lengkapi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan ( Kalsel) dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel, Sarmudji usai rapat pleno di salah satu hotel di Banjarmasin, Minggu (13/9/2020) kemarin.

"Dengan ucapan Alhamdulillah, semuanya sehat walafiat," ujar Sarmudji dalam keterangan yang diterima, Senin (14/9/2020).

Kedua Bapaslon yang lolos pemeriksaan kesehatan yaitu, Bapaslon petahana Sahbirin Noor yang berpasangan dengan Muhiddin serta Bapaslon Denny Indrayana berpasangan dengan Difriadi Darjat.

Sarmudji bahkan merinci, kedua bapaslon memiliki kondisi kesehatan yang baik sebelum pengumuman penetapan calon gubernur pada 24 September mendatang.

"Kesehatan jasmani memenuhi syarat. Kesehatan rohani juga memenuhi syarat. Dan juga bebas narkoba. Kesimpulannya, memenuhi syarat," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/15400881/kpu-kalsel-beri-waktu-3-hari-perbaikan-dokumen-pendaftaran-paslon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke