Salin Artikel

Cek Pelaksanaan PSBB, Wali Kota Serang Sebut Warga Sudah Disiplin

Syafrudin bersama jajarannya melakukan pengecekan di pos pemeriksaan di Gerbang Tol Serang Timur dan Terminal Pakupatan.

Hasilnya, masih ada pelanggar protokol kesehatan yang didominasi tidak mengenakan masker, namun mereka membawanya.

"Pelanggar protokol kesehatan sudah rendah, hanya satu persen. Di check point Serang Timur dan terminal (Pakupatan) yang tidak makai masker satu dua orang saja," kata Syafrudin kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Dikatakan Syafrudin, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tetap diberikan sanksi sesuai dengan Perwal Nomor 30 tahun 2020.

Pada pasal 7 bahwa sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 berupa teguran lisan, kerja sosial dan denda Rp 100.000.

"Tidak pakai masker tetap kita berikan sanksi sosial kaya nyanyi, nyapu, push up," ujar Syafrudin.

Jumlah kasus Covid-19 selama PSBB

Menurut Syafrudin, PSBB dilakukan agar menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di wilayahnya. 


Namun, PSBB bukan untuk membatasi atau menutup aktifitas masyarakat baik ekonomi, sosial maupun budaya.

"Berdasarkan data, penambahan kasus setiap hari masih ada penambahan. Paling tidak PSBB ini akan mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Syafrudin.

Berdasarkan data dari Dinkes Kota Serang, pada tanggal 11, 12 dan 13 September jumlah kasus bertambah masing-masing tiga.

Saat ini, Kota Serang masuk zona oranye risiko penyebaran Covid-19 dengan jumlah kasus terkonfirmasi per tanggal 13 September 2020 sebanyak 119.

Jumlah pasien yang masih dirawat atau isolasi sebanyak 48, pasien sembuh 67 orang dan meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 4 orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/12495311/cek-pelaksanaan-psbb-wali-kota-serang-sebut-warga-sudah-disiplin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke