Salin Artikel

Koruptor Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Sulselbar Ini Ditangkap, 6 Masih Buron

MAMUJU, KOMPAS.com – Sedikitnya 10 terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar senilai 41 miliar ditangkap di berbagai daerah.

Sebelumnya, tim Kejaksaan Tinggi Sulbar menangkap Rumadi Chandra di Jawa Tengah, setelah sempat buron selama 10 tahun.

Terpidana Rumadi Chandra dihukum 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

Rumadi kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju.

“Dari 16 terpidana yang menjadi buron, 10 di antaranya berhasil ditangkap sedang 6 terpidana lainnya hingga kini masih kabur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Ranu Indra kepada wartawan, Sabtu (12/9/2020).

Hingga kini, lanjutnya, tim kejaksaan terus memburu enam orang terpidana lainnya yang kini masih buron.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas keenam terpidana yang masih buron.

"Kita berharap mereka segera menyerahkan diri ke kejaksaan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/13/10180531/koruptor-kasus-kredit-fiktif-bank-bpd-sulselbar-ini-ditangkap-6-masih-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke