Salin Artikel

Bupati Ditegur Langgar Protokol Kesehatan, Pemkab Mojokerto Belum Terima Surat Mendagri

Bupati yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020 itu mendapatkan teguran tertulis karena telah menimbulkan kerumunan pendukung saat mendaftar di KPU Mojokerto pada Minggu (6/9/2020).

Kompas.com mencoba menghubungi Pungkasiadi, tapi belum mendapatkan jawaban hingga Jumat petang.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto Dian Indrianingrum mengaku, belum menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri atau Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hingga Jumat siang.

Secara prosedur, surat tertulis yang ditujukan kepada Bupati Mojokerto, masuk melalui bagian umum Sekretariat Daerah Pemkab Mojokerto sebelum sampai ke ruang kerja bupati.

"Terkait teguran saat pendaftaran, kita belum dapat suratnya. Kita tahu ada teguran itu dari media online," kata Dian di kantornya, Jumat (11/9/2020).

Idealnya, kata Dian, surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri akan masuk lebih dulu ke bagian umum.

Dari bagian umum, surat itu akan diproses lebih dulu di sekretariat daerah, sebelum dibawa ke meja kerja Bupati Mojokerto.

"Sampai dengan Jumat siang ini, (surat teguran) belum diterima," ujar Dian.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan pilkada, salah satunya kepada Pungkasiadi, calon petahana di Pilkada Kabupaten Mojokerto.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/11/17261971/bupati-ditegur-langgar-protokol-kesehatan-pemkab-mojokerto-belum-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke