Salin Artikel

Sanksi untuk Warga Ogan Komering Ilir yang Tidak Pakai Masker

Hal itu terjadi dalam operasi penegakan displin penggunaan makser di Kabupaten OKI, Kamis (10/9/2020).

Tidak hanya push up, warga lain ada juga yang diberikan sanksi menyanyikan lagu Padamu Negeri dan mengucapkan teks Pancasila.

Sementara itu, personel polisi, TNI dan Satpol PP yang dipimpin Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy dan Komandan Kodim 0402 OKI Letkol Zamroni juga mendatangi rumah warga dan membagikan masker kepada warga.

Kapolres dan Dandim juga membantu memasangkan masker ke wajah orang yang kedapatan tidak memakai masker.

Polisi bersama anggota TNI juga menempel stiker imbauan mencuci tangan dan memakai masker di mobil warga yang melintas.

Alamsyah Pelupessy mengatakan, pemberian sanksi itu dalam rangka memberi efek jera pada warga yang tidak disiplin mengenakan masker saat berada di luar rumah atau di tempat umum.

"Operasi disiplin penggunaan masker dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga OKI agar disiplin mengikuti aturan protokol kesehatan selama wabah Covid-19 yang belum mereda ini," kata Alamsyah.

Alamsyah mengingatkan bahwa ke depannya akan ada denda hingga Rp 500.000 bagi warga yang tidak memakai masker.

Alamsyah mengatakan, saat ini Kabupaten OKI termasuk dalam zona kuning Covid-19.

Namun, ia meminta warga untuk tetap displin mengikuti anjuran pemerintah menerapkan protokol kesehatan dalam interaksi sehari-hari.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/15165541/sanksi-untuk-warga-ogan-komering-ilir-yang-tidak-pakai-masker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke