Salin Artikel

"Nilep Uang Rakyat Boleh Penangguhan, Beda Pendapat Diborgol seperti Teroris"

KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx merasa diperlakukan tidak adil dalam perkara hukum yang dijalaninya saat ini.

Sebab, saat keluar dari ruang sidang ia kembali dipaksa mengenakan baju tahanan dan diborgol.

Belum lagi, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan melalui kuasa hukumnya juga ditolak oleh kepolisian.

Hal itu dianggap berbeda dengan penanganan kasus korupsi. Dimana tersangkanya justru sering dikabulkan saat mengajukan penangguhan.

"Nilep uang rakyat boleh penangguhan, beda pendapat harus diborgol seperti teroris," ujar pentolan Grup Band Superman Is Dead (SID), Kamis (10/9/2020).

Walk out persidangan

Dalam sidang perdana yang digelar secara online di Denpasar, Bali, pada Kamis itu Jerinx dan kuasa hukumnya diketahui melakukan walk out dari ruang sidang.

Alasannya, karena audio yang digunakan untuk persidangan dianggap tidak terdengar secara jelas.

"Saya ndak dengar apa, putus-putus. Saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia, saya sedang berbicara dengan layar monitor," kata Jerinx.

Selain karena tidak terdengar secara jelas, alasan Jerinx melakukan walk out itu karena persidangan yang digelar secara online dianggap rawan manipulasi.

"Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live Instagram saja, sinyal saya sering di-hack. Ketika bicara isu penting, suara saya hilang," kata Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Sebab, dalam unggahan di Instagramnya itu Jerinx menyebut IDI dan Rumah Sakit sebagai kacung WHO.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Keluar dari Sidang, Jerinx: Saya Tidak Dengar Apa, Putus-Putus

https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/14142511/nilep-uang-rakyat-boleh-penangguhan-beda-pendapat-diborgol-seperti-teroris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke