Salin Artikel

Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 137 Juta, Karyawati Bank di Kota Tegal Ditangkap

Karyawati salah satu bank swasta di Kota Tegal itu dilaporkan ke polisi oleh salah satu nasabahnya.

Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina mengungkapkan, pegawai bank itu ditangkap pada 21 Agustus 2020 di sebuah rumah kontrakan.

"Pelaku diamankan atas laporan salah satu nasabah yang mengalami kerugian Rp. 137 juta," ungkap Gineung kepada wartawan di Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/9/2020).

Gineung mengemukakan, awalnya korban ditawari untuk membuka tabungan berjangka kepada pelaku pada Agustus 2019.

"Kemudian korban menyetorkan uang Rp. 137 juta secara bertahap sebanyak lima kali sejak September 2019, " ungkapnya.

Korban, awalnya sempat menerima bunga sebesar Rp. 6,5 juta pada Desember 2019.

Namun, ketika korban berusaha mengambil seluruh uang tabungannya, pelaku tak bisa memenuhi.

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi.

Hingga kini, polisi masih berusaha mengembangkan dugaan penggelapan uang nasabah ini.

Pasalnya, hasil pengembangan polisi, pelaku setidaknya memiliki sekitar 40 nasabah yang total tabungannya mencapai Rp. 1,7 miliar.

"Kemungkinkan masih ada warga lain yang menjadi korban. Namun yang melapor baru satu orang. Masih kita kembangkan," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/15430851/diduga-gelapkan-uang-nasabah-rp-137-juta-karyawati-bank-di-kota-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke