Salin Artikel

Bos Perusahaan Negara Bawa Istri Orang Selama 3 Jam, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Seorang bos perusahaan telekomunikasi milik negara di Sarolangun, Jambi, berinisial Rus, membawa istri orang selama tiga jam pada malam hari.

Peristiwa itu terjadi pada bulan lalu.

Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Datuk Syargawi menceritakan, peristiwa itu terjadi berawal saat Rus menjemput istri AF yang baru pulang dari Padang, Sumatera Barat.

Lokasi penjemputan di SPBU Bernai sekitar pukul 00.00 WIB.

Setelah menjemput, Rus mengajak istri AF pergi makan ke Kecamatan Singkut jaraknya tidak sampai 30 menit dari Kota Sarolangun.

Setelah itu, AF baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.


AF yang tak terima istrinya dibawa, melaporkan kejadian itu ke lembaga adat Kelurahan Sukasari.

Dalam sidang adat, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri AF tanpa sepengetahuan suaminya dan dikenai denda.

"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," katanya saat dihubungi via telepon, Selasa (8/9/2020).

Berdasarakan hasil kesepakatan, Rus diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.

Masih dikatakan, Syargawi, dalam sidang itu juga menuntut agar Rus dan AF berdamai dan tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.

"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Hasil keputusan sidang adat itu diterima semua pihak, termasuk Rus.

 

(Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/09281091/bos-perusahaan-negara-bawa-istri-orang-selama-3-jam-begini-kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke