Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, terduga pelaku berinisial MA merupakan warga Krueng, Aceh Besar.
Faisal mengatakan, MA ditangkap di Bandara Internasional Lombok.
Polisi telah mengintai kedatangan pelaku di bandara sejak pukul 17.00 WITA. Setengah jam kemudian, pelaku ditangkap saat menaiki mobil sewaan menuju Lombok Timur.
"Setelah Tim Lombok Barat mengetahui ciri-ciri mobil tersebut, langsung menghentikan mobil di jalan Jalan Raya Praya Keruak, Lombok Tenggah,” kata Faisal lewat keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).
Saat digeledah, terduga pelaku membawa empat bungkus besar narkoba jenis sabu dengan total berat 800 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dompet, tas ransel, dan koper berisi pakaian pelaku.
Kini, MA diperiksa di Ditresnarkoba Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.
https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/08363511/pengedar-narkoba-asal-aceh-ditangkap-di-bandara-lombok-polisi-sita-4-bungkus