Salin Artikel

Unggah Barang Curian ke Facebook, 2 Terduga Pelaku Pencuri Kursi Jati Ditangkap

PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kursi jati.

Aksi kedua pelaku berinisial AS (32) dan SR (34) terungkap setelah mereka mengunggah barang curian di media sosial Facebook untuk dipasarkan.

Kapolres Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa kedua tersangka.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Komarudin menerangkan, peristiwa pencurian kursi jati tersebut terjadi, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor, melintas di Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan melihat sepasang kursi jati yang disimpan di teras rumah.

Salah satu tersangka masuk ke pekarangan rumah korban melewati pagar yang terbuka. “Karena melihat keadaan sepi, kedua tersangka lalu mengambil kursi jati tersebut,” ujar Komarudin.

Setelah kursi tersebut diangkut, korban baru sadar dan segera melapor ke polisi.

Jumlah kerugian diperkirakan sebesar Rp 2,6 juta.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menggunakan metodelogi patroli siber, lalu menemukan unggahan berupa kursi jati mirip dengan yang dilaporkan korban.

“Setelah dipastikan, akhirnya kedua pelaku yang mengunggah penjualan kursi jati tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,” pungkas Komarudin.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/09/00001261/unggah-barang-curian-ke-facebook-2-terduga-pelaku-pencuri-kursi-jati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke