Salin Artikel

Tak Terima Alat Vital Adiknya Ditarik, Remaja di Sleman Pukul Korban hingga Lebam

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap remaja berinisial BA (18) warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, karena menganiaya terhadap D (11).

BA melakukan penganiayaan karena tidak terima lantaran korban menarik alat vital adiknya.

Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia mengatakan, kejadian bermula saat korban yang sedang bermain kemudian didatangi oleh BA.

"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia, Selasa (8/9/2020).

Akibat penganiayaan tersebut, korban lebam di bagian kening dan kepala.

Korban kemudian pulang dan menceritakan apa yang telah dialami ke orangtuanya.

Mendengar cerita dan melihat kondisi sang anak, orangtua korban melapor ke polisi.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Dari bukti-bukti yang ada, polisi kemudian menangkap BA pada Rabu 2 September 2020.

"Kita amankan di rumahnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatanya, BA dijerat dengan UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/22142581/tak-terima-alat-vital-adiknya-ditarik-remaja-di-sleman-pukul-korban-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke