Salin Artikel

Bawa Istri Orang 3 Jam, Bos Perusahaan Negara Dikenai Denda Kambing

Bos perusahaan pelat merah itu membawa perempuan yang sudah bersuami selama tiga jam pada malam hari. Peristiwa itu terjadi bulan lalu.

Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi menceritkaan, Rus kala itu menjemput istri Af yang pulang dari Padang, Sumatera Barat.

Lokasi penjemputan adalah SPBU Bernai sekitar pukul 00.00 WIB.

Kemudian mereka pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya tidak sampai 30 menit dari Kota Sarolangun.

Istri Af baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Af tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke lembaga adat Kelurahan Sukasari.

Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa istri Af dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.

"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon, Selasa (8/9/2020).

Ia mengatakan dalam sidang, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.

Rus mengakui membawa istri Af ke Singkut pada tengah malam tanpa sepengetahuan suaminya.

Tidak adanya saksi yang mengarah tindakan perselingkuhan membuat hukuman Rus menjadi ringan.

Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.

Tentu tidak langsung harus dibayar, sambung Datuk Syargawi.

Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.

Sepakat damai

Lebih jauh, Datuk Syargawi menjelaskan, dalam sidang juga menuntut agar Rus dan Af berdamai. Kemudian tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.

"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," kata Datuk Syargawi.

Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk Rus.

Untuk diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula Kelurahan Sukasari. Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya. Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya.

Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/22091341/bawa-istri-orang-3-jam-bos-perusahaan-negara-dikenai-denda-kambing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke