Salin Artikel

Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Maut Kijang Vs Truk Dapat Santunan Rp 50 Juta

TUBAN, KOMPAS.com - Ahli waris korban meninggal pada kecelakaan maut antara kijang vs truk di jalur pantura Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menerima santunan Jasa Raharja.

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tuban, Immanuel Bandi mengatakan, saat peristiwa kecelakaan maut terjadi, pihaknya langsung memastikan gambaran lengkap kejadian dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tuban di lokasi kejadian.

Usai mendatangi lokasi kejadian, kemudian pihaknya melakukan survei ke rumah korban sekaligus melakukan validasi data ahli waris yang akan menerima santunan Jasa Raharja korban.

"Pihak keluarga juga kooperatif dan tidak ada kendala, jadi kurang dari 5 jam uang santunan sudah diserahkan melalui rekening Bank BRI," kata Immanuel Bandi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Proses pencairan santunan secara cepat terhadap korban meninggal kecelakaan maut dilakukan sesuai standar pelayanan yang diinstruksikan pimpinan Jasa Rahaja pusat maupun cabang.

"Pelayanan yang cepat ini diharapkan masyarakat merasakan kehadiran Negara ketika mereka mengalami musibah," terang dia.

Dia menyampaikan, uang santunan untuk korban meninggal telah diterimakan langsung kepada ahli waris masing-masing korban, Senin (7/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Penyerahan santunan tersebut berlangsung di Balai Desa Dinggil, Kecamatan Jatirogo, Tuban.

Sebab, seluruh korban meninggal ternyata masih ada hubungan keluarga dan rumah tinggalnya pun berdekatan.

Pada kesempatan itu, ahli waris menerima santunan sebanyak Rp 50 juta setiap korban yang meninggal dunia.


Besaran uang santunan kepada ahli waris korban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

"Jadi, totalnya santunan sebanyak Rp 300 juta, dan ahli waris yang menerimanya ada 5 orang, karena ada 1 ahli waris yang menerima 2 santunan korban meninggal," terang dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono dalam kesempatan tersebut menyampaikan belasungkawa kepada para keluarga korban.

Dia juga mengapresiasi kerja cepat pihak Jasa Raharja yang telah mencairkan santunan kepada ahli waris korban meninggal yang tidak kurang dari 1x24 jam.

"Para ahli waris sudah bisa mengambil dana santunan di rekening Bank BRI, dan itu hak daripada para ahli waris," kata Argo.

Sebelumnya, tabrakan dua kendaraan antara kijang vs truk terjadi di Jalur Pantura Tuban, tepatnya di Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Senin (7/9/2020).

Akibatnya, enam orang penumpang kijang meninggal dunia di lokasi kejadian. Adapun identitas korban yang meninggal yaitu:

1. Ismail, laki-laki, 43 tahun, pengemudi, Dusun Krajan RT 002 RW 004 Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

2. Kadi, laki-laki, 59 tahun, swasta, Desa Dingil, RT 026 RW 007 Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

3. Sumini, perempuan, 58 tahun, ibu rumah tangga, Desa Dingil RT 026 RW 007 Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

4. Adem, perempuan, 62 tahun, ibu rumah tangga, Desa Dingil RT 026 RW 007 Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

5. Jinah, perempuan, 69 tahun, ibu rumah tangga, Dusun Krajan RT 018 RW 006 Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

6. Darmilah, perempuan, 40 tahun, ibu rumah tangga, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

7. Sudarmoko, laki-laki, 29 tahun, swasta, Desa Dingil RT 026 RW 007 Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/17434261/ahli-waris-korban-tewas-kecelakaan-maut-kijang-vs-truk-dapat-santunan-rp-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke