Salin Artikel

Tak Pakai Masker, 23 Pemotor di Pontianak Disanksi Bersihkan Fasilitas Umum

PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama kepolisian menggelar razia masker bagi pengendara sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol.

Hasilnya, sebanyak 23 orang terjaring dan disanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi mengatakan, razia ini dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Razia masker tadi dilakukan di dua perempatan jalan di Kota Pontianak. Ada 23 orang terjaring, mereka diminta melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, menyapu dan mengepel,” kata Utin kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Menurut Utin, razia masker akan digelar secara rutin agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak menutup kemungkingan ke depan, pelanggar akan diminta membersihkan parit,” tegas Utin.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak menerbitkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Mereka yang melanggar akan disanksi mulai dari teguran lisan, tertulis dan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama 30 menit, hingga denda sebesar Rp 200.000.

Razia itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Edi mengatakan, penerapan razia masker sebelumnya memang sudah dilakukan.

Namun adanya perwali, razia akan ada dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. "Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar," kata Edi.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/16025151/tak-pakai-masker-23-pemotor-di-pontianak-disanksi-bersihkan-fasilitas-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke