Salin Artikel

Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Curi Puluhan Motor, Begini Modusnya...

Mereka beraksi sejak 2019. Pasangan suami istri itu ditangkap polisi di Kecamatan Brondong, Lamongan, pada 3 September 2020.

"Dari situ kemudian kami kembangkan, dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 25 TKP (tempat kejadian perkara) kurang-lebih, di Lamongan dan Tuban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (8/9/2020).

Polisi hanya menyita 20 unit motor dan dua sepeda angin dari pasangan pencuri itu. Tanda nomor kendaraan bermotor dari 20 motor tersebut telah diganti.

"Jadi pasangan suami-istri ini mencari sasaran sepeda motor, yang kunci kontaknya masih menempel. Mereka berkeliling dengan cara berboncengan," kata Harun.

Setelah menemukan motor yang hendak dicuri, sang suami berinisial AH turun dari sepeda motornya yang dikendarainya. Sang istri, NA langsung mengambil alih kemudi motor mereka.

AH langsung mencuri motor yang telah ditargetkan. Mereka lalu meninggalkan lokasi bersama-sama.

Mereka kemudian mengganti nomor polisi motor curian itu dan menjualnya dengan harga murah.

Mereka mengaku menjual satu motor curian seharga Rp 2 juta.

"Kami sudah kabarkan kepada semua warga Lamongan, bagi yang merasa kehilangan sepeda motor diharapkan datang melihat ke Polres Lamongan," kata Harun.


Alasan mencuri

Saat ditanya Kapolres Lamongan, pasangan suami istri itu mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, anak empat. Biasanya ada yang pesan cari motor murah, baru kami carikan," kata NA.

Setelah ditelusuri, AH bekerja sebagai sopir. Sementara istrinya NA bekerja di salah satu pabrik di Lamongan.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/15535631/pasangan-suami-istri-ditangkap-karena-curi-puluhan-motor-begini-modusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke