Salin Artikel

Pendaftaran Calon Kepala Daerah di OKU dan OKU Selatan Diperpanjang

Perpanjangan pendaftaran juga dilakukan di OKU Selatan hingga 12 September 2020.

Sebab, dua Kabupaten itu sampai saat ini hanya memiliki calon tunggal dan berpotensi bakal melawan kotak kosong. 

Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana mengatakan, diperpanjangnya masa pendaftaran para calon kepala daerah di dua Kabupaten tersebut sesuai dengan regulasi yang disampaikan oleh KPU pusat. 

Selain itu, masa perpanjangan pendaftaran bisa menjadi peluang bagi partai politik yang belum memberikan dukungan secara pasti ke pasangan calon untuk mendaftarkan calon mereka. 

Dengan demikian, diharapkan pada proses pilkada nanti tidak ada calon yang menghadapi kotak kosong.  

"Mungkin ada calon dari partai yang ingin berpindah mendukung calon lain bisa menggunakan kesempatan ini," kata Kelly saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020). 

Adapun rangkaian proses pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon kepala daerah di Kabupaten OKU dan OKU Selatan ditunda sementara sampai 13 September 2020 mendatang. 

"Pemeriksaan kesehatannya nanti akan dibarengi dengan dua calon yang tak hadir hari ini," ujar dia.  

Sebelumnya, semua kursi parlemen dan partai politik telah memberikan dukungan ke calon petahana di dua Kabupaten tersebut. 

Untuk Kabupaten OKU, pasangan calon petahana Kuryana Aziz-Johan Anwar maju dengan dukungan 11 partai, yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDI-P dan Nasdem. 

Sedangkan di Kabupaten OKU Selatan, pasangan dari petahana Popo Ali-Sholihien didukung oleh 12 partai, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo,PPP, PAN, Hanura, Demokrat dan PBB.  

"Walaupun semua kursi sudah habis, pendaftaran tetap kita buka karena ini merupakan regulasi dari KPU pusat," ujar Kelly. 

https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/15242181/pendaftaran-calon-kepala-daerah-di-oku-dan-oku-selatan-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke