Salin Artikel

Keluarga Korban Penembakan Polisi Resmi Buat Laporan di Polda Sulsel

Pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis Dumpa mengatakan, korban serta keluarganya meminta Polda Sulsel mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan aparat kepolisian saat insiden penembakan itu terjadi.

Laporan tersebut, kata Azis, dibuat di Sentra Pendidikan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan nomor STTPL/275/IX/2020/SPKT Polda SULSEL.

"Ada dugaan kuat anggota polisi melepaskan tembakan secara mendatar dan terarah, bukan tembakan peringatan yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Tindakan yang demikian adalah murni tindak pidana yang harus diproses dalam sistem peradilan umum," kata Azis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Azis mengatakan, dasar laporan itu diatur dalam Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan 'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum'.

Keluarga korban, kata Azis, melaporkan secara resmi Bripka Us dan anggota lainnya di Polsek Ujung Tanah yang diduga melakukan penembakan yang menyebabkan Anjas (23) meninggal dunia.

Aparat yang terlibat diduga melanggar Pasal 338 Pasal 338 KUHPidana subs 170 KUHPidana jo 351 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana.

"Pihak korban menduga kuat bahwa anggota polisi menggunakan senjata api secara melawan hukum dan sewenang-wenang," imbuh Azis.

Hal itu, berdasarkan keterangan para saksi serta bukti berupa rekaman CCTV hingga puluhan selongsong peluru yang ditemukan warga di lokasi kejadian.

Azis juga menyebut polisi saat itu melakukan penembakan bertubi-tubi itu di tengah permukiman padat penduduk.


Saat itu puluhan warga sedang berkerumun sementara tidak ada situasi yang mendesak yang membenarkan anggota polisi untuk menggunakan senjata api.

"Hal ini dikuatkan oleh keberadaan Anggota Polisi Babinkamtibmas Polsek Ujung Tanah bersama dengan warga yang menenangkan situasi," tutur Azis.

Pihak Korban pun kini mendesak Kepolisian Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut sesuai prinsip-prinsip profesional, akuntabel dan transparan.

Azis juga meminta Reskrim Mabes Polri untuk terlibat secara langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Mengingat yang dilaporkan adalah anggota polisi, sehingga sangat mungkin ada upaya yang akan menghambat proses hukum," kata Azis.

"Hal ini penting karena kasus dugaan pelanggaran HAM oleh anggota Polisi di wilayah hukum Polda Sulsel tak terkecuali penggunaan senjata api oleh kepolisian terus berulang dan menelan korban jiwa," tutur Azis.

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dilarikan ke rumah sakit usai menjadi korban penembakan polisi, Minggu (30/8/2020) dini hari.

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amal (18).

Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sore.

Sementara Iqbal dan Amal mengalami luka tembak di bagian betis.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/07/14282811/keluarga-korban-penembakan-polisi-resmi-buat-laporan-di-polda-sulsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke