Salin Artikel

Pendaftaran Pilkada dan Kerumunan Massa...

Lantaran dilakukan di tengah pandemi, para simpatisan harus menahan diri mengekspresikan dukungan.

Namun rupanya masih ditemukan beberapa kasus kerumunan massa dalam proses pendaftaran Pilkada.

Peristiwa itu membuat kerumunan massa tak terhindarkan.

Bahkan, Mendagri menegur Cellica yang saat ini masih aktif menjabat Bupati Karawang.

Teguran Mendagri dilayangkan melalui surat Kementerian Dalam Negeri nomor 337/44450/OTDA.

Tak hanya itu, Cellica juga mendapatkan telepon dari Gubernur Jawa Barat.

"Saya tadi pagi ditelepon oleh Pak Gubernur Jawa Barat menyampaikan perihal surat teguran dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri. Saya juga langsung klarifikasi kepada Dirjen OTDA Kemendagri perihal surat ini," ujar Cellica.

Ia mengaku, kewalahan mengendalikan simpatisan meski sebelumnya telah memberikan peringatan.

Cellica telah meminta simpatisannya menyaksikan proses pendaftaran melalui sosial media maupun YouTube KPUD Karawang.

Namun rupanya masih banyak simpatisan yang berdatangan.

"Saya memohon maaf bila acara kemarin terkumpul banyak massa," tutur dia, Sabtu (5/9/2020).

Mereka terlihat tak menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak.

Akibatnya, polisi menutup jalan di depan kantor KPU.

Ketua KPU Serang Abidin Nasyar mengatakan, pihak KPU telah mengingatkan pendukung agar tak berkerumun.

"Kami evaluasi protokol kesehatan. Memang sangat kami utamakan dan kami sudah memberikan wanti-wanti kepada tim pengamanan di luar bagimana menjaga social distancing," ujar Abidin.

"Kami sudah melayangkan kepada tim pasangan calon, kami sudah membatasi yang boleh ke dalam areal KPU hanya 100 orang, tidak boleh lebih dari itu," kata dia.

Di hari selanjutnya, KPU berjanji akan memperketat penerapan protokol kesehatan.

Massa pendukung Muhamad-Sara hanya menunggu di depan kantor KPU karena jumlah orang yang masuk ke KPU dibatasi.

KPU hanya memperbolehkan kedua bakal calon dan pimpinan partai yang masuk ke dalam aula.

Sementara di halaman KPU, hanya diperbolehkan perwakilan partai dan 30 relawan.

Kabag Operasional Polres Tangsel AKP Yudi Permadi mengatakan sudah mengimbau para pendukung agar tidak berkerumun.

Mereka pun mulai bergeser dan tidak lagi berkerumun di depan KPU maupun di pinggir jalan.

"Sudah tidak ada kerumuman di pinggir jalan lagi. Mereka diminta mencari tempat untuk menunggu di sekitar lokasi dengan tetap tidak berkerumun," kata Yudi.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, situasi di jalan maupun lokasi lain ketika bakal paslon menuju ke lokasi pendaftaran adalah di luar kewenangan KPU.

"Kewenangan KPU terbatas. Kewenangan kami hanya pada saat berada di kantor KPU, pendaftaran bakal paslon (pasangan calon) harus sesuai protokol kesehatan (yang ada di dalam PKPU)," ujar Raka Sandi.

Ia meminta simpatisan mematuhi PKPU, peraturan kepala daerah maupun aturan Satgas Covid-19 sebagai pedoman.

"Sebenarnya peraturan-peraturan itu sudah ada dan tetap berlaku baik ada Pilkada maupun tidak, sehingga mohon diikuti dan dipatuhi," kata dia.

"Fungsi Bawaslu adalah mengawasi seluruh paslon. Dan saat mengawasi, maka kita awasi siapa saja termasuk tindak lanjut dari pengawasan itu," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Sabtu (5/9/2020).

Bagi bakal paslon petahana, kata Fritz, mereka terikat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka aturan pemerintah perihal pandemi Covid-19 harus dipatuhi oleh setiap kepala daerah.

Ia juga mengatakan, ada PKPU yang di dalamnya tercantum larangan mengumpulkan massa atau hal lain yang mengabaikan protokol kesehatan saat pendaftaran maupun kampanye.

"Jadi semua sudah ada aturannya. Harapan kami semua paslon memahami dan mematuhinya. Bawaslu tetap mengawasi itu," kata Fritz.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Farida Farhan, Rasyid Ridho, Tria Sutrisna, Dian Erika Nugraheny | Editor: Robertus Belarminus, Irfan Maullana, Bayu Galih, Egidius Patnistik)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/06/11595181/pendaftaran-pilkada-dan-kerumunan-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke