Salin Artikel

3 Bulan Keluar Penjara, Petani Aceh Timur Kembali Ditangkap Jualan Sabu

Polisi menyita barang bukti 13 bungkus sabu-sabu dan satu timbangan digital. Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro dalam keterangan persnya menyeutkan, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tersangka kembali berjualan sabu-sabu.

Informasi itu lalu didalami petugas dan mengecek keberadaan pelaku.

“Ternyata pelaku di dalam rumah. Maka langsung ditangkap. Saat digeledah, ada 13 bungkus berbagai ukuran sabu-sabu siap edar,” kata Kapolres.

Sabu-sabu yang disita itu dengan total 72 gram lebih. “Saat ini kita mendalami teman-temannya dan seluruh jaringannya.

Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” terang Kapolres.

Kapolres mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan transaksi narkoba di desa. Dia mengajak masyarakat terus bekerjasama dengan polisi untuk menangkap seluruh pengedar sabu-sabu di Aceh Timur.

“Kami apresiasi keberanian masyarakat melaporkan transaksi sabu-sabu di sekitarnya. Ini langkah sukses kita bersama untuk memberantas narkoba,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/05/11312541/3-bulan-keluar-penjara-petani-aceh-timur-kembali-ditangkap-jualan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke