Salin Artikel

Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Terancam Sanksi Kurungan

Dalam Raperda yang akan disahkan menjadi Perda itu, setiap pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas berupa denda hingga kurungan.

Dalam penerapan itu, Pemprov Sumbar tidak hanya melibatkan Satpol PP, namun juga polisi dan TNI.

"Ini yang kita mantapkan, setelah itu Satpol-PP akan rapat langsung untuk koordinasi menyongsong Perda. Begitu juga dengan polisi dan TNI akan melaksanakan rapat untuk melakukan tindakan hukum bagi masyarakat,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Menurut Irwan, Perda new normal akan disahkan bersama DPRD Sumbar pada 11 September 2020.

Kemudian akan diadakan sosialisasi kepada masyarakat dan nantinya tindakan hukum akan dilaksanakan oleh kepolisian dan Satpol-PP.

Penindakan itu, menurut Irwan, dilakukan agar semua warga disiplin protokol kesehatan sehingga kecil peluang terjadi penularan virus corona atau Covid-19.

"Dampaknya diharapkan angka yang tertular juga semakin menurun," kata Irwan.

Menurut Irwan, pelaksanaan sanksi nantinya seperti tilang kendaraan di tempat umum dan lokasinya seperti di pasar, tempat wisata, dan lainnya.

Kemudian juga akan dilakukan razia pada waktu tertentu agar masyarakat tertib protokol kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/04/12242021/pelanggar-protokol-kesehatan-di-sumbar-terancam-sanksi-kurungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke