Salin Artikel

Pemburu Babi Tewas Tertembak, Warga Serahkan 14 Pucuk Senjata ke Polisi

Penyerahan senjata api itu dilakukan warga atas imbauan polisi, setelah berkomunikasi secara persuasif tentang larangan kepemilikan senjata api rakitan.

Sebelumnya, senjata api rakitan itu biasa digunakan warga untuk berburu babi hutan.

Kepala Unit Intelkam Polres Tapanulis Selatan Aiptu Hary Agus Pohan mengatakan, selama satu pekan, mereka turun langsung ke desa-desa yang ada di Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dibantu kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mereka mensosialisasikan tentang larangan kepemilikan dan pengguna senjata api rakitan yang banyak digunakan warga secara ilegal.

"Berkat bantuan aparat desa, serta pendekatan yang humanis, akhirnya warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan milik mereka kepada polisi," ujar Hary melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Harry mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut setelah seorang warga di Desa Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu, tewas tertembak senjatanya sendiri saat akan berburu babi hutan.

"Ada 14 pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang yang kita terima dan diberikan langsung oleh warga melalui kepala desa mereka," ucap Hary.

Hary mengatakan, mereka masih terus menyampaikan imbauan kepada warga untuk menyerahkan senjata api ilegal.

Sebab, menurut undang-undang, kepemilikan senjata api secara ilegal dapat dipidana dengan hukuman mati.

"Juga kita lakukan penyelidikan dan hal ini untuk mencegah adanya korban lain akibat penyalahgunaan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan," ujar Hary.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/04/08460831/pemburu-babi-tewas-tertembak-warga-serahkan-14-pucuk-senjata-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke